Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLN
Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
2019-05-09 15:17:58
 

Ilustrasi. Jampidsus, Adi Toegarisman.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selain Radjacorp Group, pejabat Eselon I Kejaksaan Agung yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (tongkang pembangkit listrik terapung / MVPP) PT PLN.

Awalnya, dugaan itu ketika Adi menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sekaligus Ketua Penggerak dan Pengarah Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Pada saat itu, Adi mengklaim PLN berhemat Rp1,5 triliun per tahun lewat pengadaan MVPP tersebut.

Namun, di sisi lain merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia justru menyebut negara kehilangan potensi menghemat anggaran karena harga perkiraan sendiri (HPS) atas tender proyek MVPP "tidak wajar". Penyusunan HPS atas pengadaan 5 unit leasing MVPP tersebut tidak menggunakan asumsi finansial yang tepat, sehingga harga kontrak pengadaan 5 unit LMVPP lebih tinggi dibandingkan dengan HPS terkoreksi.

BPK mencatat, nilai HPS untuk komponen mesin kapal dan biaya operasional maintenance lebih tinggi Rp 1,01 triliun. Seharusnya, nilai HPS seharusnya hanya Rp6,8 triliun, bukan Rp 7,8 triliun seperti yang disahkan PLN.

Menanggapi perkara tersebut, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Adi Toegarisman. "Supaya fakta BPK tersebut terang benderang, KPK harus panggil dan periksa Jampidsus Adi Toegarisman terkait mengapa TP4 bisa memberikan rekomendasi proyek pengadaan MVPP bisa menghemat keuangan negara. Apa dasarnya," kata Haris di Jakarta, Senin (6/5).

Haris pun mengomentari 'persahabatan' Adi Toegarisman dengan Adi Radja, pengusaha yang punya saham di Karpowership Indonesia, perusahaan yang memenangkan tender MVPP PLN tersebut. Adi diduga kerap bermain golf bersama Adi Radja.

"Persahabatan duo Adi ini juga harus dipertanyakan. Kenapa bisa seorang penyidik atau pengawas TP4 bermain golf dengan peserta lelang PLN. Ini yang harus diselidiki KPK," ujarnya.

Pada kesempatan ini Haris meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja TP4 Kejaksaan yang dikhawatirkan justru menjadi tim yang 'melegalkan' proyek-proyek titipan kementerian ataupun BUMN. "Dari dugaan kasus MVPP saja bisa kita tarik benang merahnya jika ada dugaan kejaksaan 'ikut' menikmati permainan para mafia proyek pemerintahan di Indonesia, khususnya di PLN," ucap dia.

Pengadaan yang dipaksakan

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Kelistrikan Indonesia (AKKLINDO), Janto Dearmando mengatakan pengadaan MVPP itu merupakan inisiatif mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basyir. Padahal, kata dia, proyek itu dari awal sudah ditolak di internal PLN karena masih adanya hal-hal teknis pembangkit.

"Pengadaan MVPP dilakukan pada saat proses pengadaan sewa genset untuk mengatasi defisit listrik. Ketika mau tanda tangan kontrak sewa genset, Sofyan langsung membatalkan dan dia menunjuk langsung perusahaan Turki, Kapowership Zeynep Sultan sebagai pemenang lelang pengadaan MVPP," kata Janto.

Penunjukkan Kapowership Zeynep Sultan ini dilakukan usai tim dari PLN yang terdiri dari bagian keuangan dan pengadaan berkunjung ke Turki. "Saat itu tidak ada orang teknis pembangkit yang diajak. Padahal menurut internal PLN yang ahli pembangkit menyebutkan MVPP tidak cocok dipakai, karena transmisinya tidak nyambung. Perlu modifikasi," ujarnya.

"Akibatnya muncul lah permasalahan koneksi transmisi saat MVPP mulai dioperasikan. Setelah terkoneksi, kapasitasnya tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Jadi pengadaan MVPP ini sebenarnya gagal dan merugikan negara," tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah KPK sudah melakukan penyelidikan soal kasus itu atau belum. "Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut," kata Febri.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Kasus PLN
 
  Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Bos PLN Sofyan Basir
  KPK Mulai Intensif Dalami Peran Mantan Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1
  KPK Jadwalkan Periksa Direktur PLN Regional Sulawesi dan Kalimantan
  Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
  KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2